Ia juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap bahan obat yang berpotensi mengandung zat berbahaya, termasuk narkotika dan bahan kimia berbahaya lainnya. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara terpadu melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat produk sudah beredar, tetapi juga melalui pembinaan sejak dini kepada pelaku usaha, terutama industri rumah tangga. Hal ini penting agar produk yang dihasilkan aman dan memiliki standar mutu yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa pembentukan UPT BPOM di wilayah regional merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk pangan dan obat di Indonesia yang memiliki wilayah sangat luas.
Ia menyoroti maraknya berbagai produk yang masuk hingga ke daerah-daerah kecil tanpa pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut menuntut adanya penguatan kelembagaan BPOM di tingkat daerah agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bahkan telah menghibahkan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan fasilitas BPOM di daerah.
Sementara itu, Kepala BPOM RI Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. menjelaskan bahwa pengukuhan UPT BPOM ini merupakan bagian dari program penguatan struktur pengawasan nasional.

















