Ia menyebutkan bahwa secara nasional terdapat tujuh UPT BPOM baru yang dikukuhkan, dengan salah satu pusat pengembangan berada di Kabupaten Bone. Keberadaan UPT tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kualitas perlindungan konsumen, serta memastikan produk yang beredar di masyarakat aman, bermutu, dan berkhasiat.
Melalui penguatan jaringan pengawasan hingga tingkat daerah, BPOM menargetkan terciptanya sistem pengawasan obat dan makanan yang lebih efektif serta mampu melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Dengan adanya pengukuhan UPT BPOM ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan semakin kuat dalam menjamin keamanan produk yang beredar di tengah masyarakat.
( Yarhadi )












