Pengelolaan Lahan Sitaan Diserahkan ke PT Agrinas, Ini Penjelasan KPH Meranti

Pengelolaan Lahan Sitaan Diserahkan ke PT Agrinas, Ini Penjelasan KPH Meranti

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

Menariknya, proses penertiban dilakukan tanpa melibatkan pemerintah kabupaten maupun instansi perangkat daerah lainnya. Seluruh kewenangan berada dalam kendali Satgas PKH.
“Pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam proses penyitaan. Seluruh kewenangan penertiban dan penguasaan lahan sepenuhnya diambil alih oleh Satgas PKH,” jelasnya.

PT Agrinas Ditugaskan Kelola Lahan Sitaan

banner 336x280

Setelah disita, seluruh lahan sawit tersebut diserahkan kepada BUMN PT Agrinas sebagai pengelola resmi. Penunjukan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memastikan lahan negara dikelola secara profesional dan memberikan manfaat optimal bagi kepentingan publik.

“Lahan sitaan negara dikelola oleh BUMN PT Agrinas. Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Romos.
Operasional Tidak Disetop Total untuk Hindari PHK Massal
Meski lahan telah disita, pemerintah tidak serta-merta menghentikan seluruh aktivitas perkebunan. Menurut Romos, langkah itu diambil untuk menghindari dampak sosial, terutama terkait ancaman PHK massal terhadap ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari perkebunan sawit tersebut.

“Tidak ada penyetopan operasional. Hal ini untuk mengedepankan keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 5, agar tidak menimbulkan dampak sosial seperti PHK massal,” ungkapnya.
Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Administratif
Romos menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang lahannya disita, termasuk yang diduga beroperasi di luar HGU, tetap berkewajiban membayar denda administratif sesuai ketentuan Perpres 5/2025. Kewajiban ini bersifat mengikat dan menjadi bagian dari mekanisme pemulihan kerugian negara.

banner 336x280

News Feed