Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., turut menyampaikan keprihatinan atas fenomena tersebut. Ia menilai bahwa keterlibatan usia muda dalam kasus narkotika harus menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat.
“Kami sangat prihatin dengan tren usia pelaku yang semakin muda. Ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama antara keluarga, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Sumatera Selatan akan terus mengedepankan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya melalui penindakan hukum yang tegas, tetapi juga melalui langkah-langkah preventif dan edukatif guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.
Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

















