Kayuagung, Ogan Komering Ilir,— Kebijakan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Perdagangan terkait penataan kawasan Pasar Shopping Centre Kayuagung kembali menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, meski pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai penataan pasar, kondisi di lapangan dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Sejumlah lapak pedagang yang berada di area teras dan persisnya pintu masuk utama area pasar Shoping Centre masih terlihat memanfaatkan ruang yang semestinya dapat digunakan sebagai akses lalu lintas pengunjung. Jum’at ( 18/9/2026)
Surat edaran dikeluarkan pada 29 Mei 2026. Dalam kebijakan itu, para pedagang yang menempati area teras Pasar Shopping Centre Kayuagung diminta membongkar lapak secara mandiri dalam waktu tujuh hari.
Kebijakan penataan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan pemantauan lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pemanfaatan area teras pasar sebagai lokasi berjualan.
Namun, beberapa bulan setelah surat edaran diterbitkan, masyarakat mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemerintah terhadap kebijakan tersebut.
Sejumlah pengunjung pasar menilai kondisi akses di dalam kawasan pasar masih belum tertata secara maksimal. Ruang untuk berjalan kaki dinilai semakin terbatas akibat keberadaan lapak maupun barang dagangan yang menggunakan area akses pengunjung.
Mulai dari pintu utama baik didepan maupun di bagian dalam sangat sempit hingga pengunjung kurang nyaman.
Kondisi tersebut membuat pengunjung harus berjalan melalui ruang yang relatif sempit ketika berpindah dari satu lapak ke lapak lainnya. Pada saat kondisi pasar ramai, pengunjung bahkan kerap harus bersenggolan karena terbatasnya ruang untuk berjalan.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kenyamanan, tetapi juga berkaitan dengan aspek ketertiban dan keselamatan pengunjung. Kepadatan pada jalur akses berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak segera ditata secara konsisten.








