Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2025, luas Lahan Baku Sawah di Kabupaten Karawang tercatat mencapai 99.737,31 hektare. Angka ini menempatkan Karawang sebagai salah satu daerah dengan hamparan sawah terluas di Indonesia, sekaligus menjadi aset strategis yang wajib dijaga keberlanjutannya.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018, luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah tersebut telah mencapai 87.253 hektare, atau setara dengan lebih dari 87 persen total lahan baku sawah yang ada. Capaian ini melampaui target nasional dan menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Karawang dalam melindungi kawasan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan langkah strategis untuk memastikan Karawang tetap menjadi daerah penyangga pangan nasional.
“Karawang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketahanan pangan. Karena itu, lahan sawah produktif harus dilindungi secara optimal agar tidak tergerus oleh alih fungsi yang tidak terkendali,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan status LP2B bukan sekadar memenuhi target administratif, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mempertahankan identitas Karawang sebagai daerah agraris yang berperan vital bagi Indonesia.















