Pemkab Karawang Selidiki Video Viral Dugaan Pesta Gay di THM

Pemkab Karawang Selidiki Video Viral Dugaan Pesta Gay di THM

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

KARAWANG – Siklus News,Com,–
Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil sikap tegas menyusul beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Karawang.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengaku prihatin dan menilai aktivitas yang terekam dalam video tersebut tidak mencerminkan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Pernyataan itu disampaikan usai memimpin apel pegawai di Kantor Bupati Karawang, Senin (8/6/2026).
“Nah, jadi hal-hal yang seperti itu tidak patut, tidak wajar, dan tidak elok,” ujar Aep kepada awak media.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengonfirmasi bahwa lokasi yang tampak dalam video viral tersebut berada di salah satu tempat hiburan malam di Karawang. Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah daerah meminta dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Aep menegaskan bahwa Pemkab Karawang tidak akan ragu mengambil langkah administratif apabila pengelola usaha terbukti mengabaikan peringatan atau melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Kalau memang sudah diberikan teguran satu kali, dua kali, tiga kali, tetapi tidak diindahkan, kenapa tidak kita minta untuk dicabut izinnya. Saya akan menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurut Aep, keberadaan tempat hiburan malam harus tetap beroperasi sesuai ketentuan hukum, menjaga ketertiban umum, serta menghormati norma dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah video yang beredar luas di media sosial memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan proses penelusuran akan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terhadap pengelola tempat usaha yang bersangkutan.
Pemkab Karawang juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga kondusivitas daerah dan menghindari sanksi administratif maupun pencabutan izin usaha.

banner 336x280