Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025

Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025

Spread the love

Pemerintah, Komisi II DPR RI

Jakarta, Siklus News,Com,– Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

banner 336x280

Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di DKI Jakarta. Hal itu dikecualikan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh, yang pelantikannya akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus.

banner 336x280