Perlu diketahui, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Yudhi Anggara, karyawan PT Bringin Gigantara, yang melaporkan tersangka Romadoni karena menggunakan kunci brankas untuk membuka mesin ATM di RSUD Kayuagung. Dari dalam kaset penyimpanan uang, pelaku terekam mengambil uang sebesar Rp425,4 juta, kemudian mencopot DVR dan merusak CCTV untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku ini memanfaatkan akses yang dimilikinya sebagai karyawan perusahaan pengelola mesin ATM. Setelah mengambil uang, dia juga mengamankan rekaman CCTV untuk menghilangkan bukti,” ujar Dirkrimum Polda Sumsel Kombespol Johanes Bangun melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mukmin Wijaya, saat dihubungi Minggu (10/8).













