Pelaku Penusukan Karyawan PT SAML Ditangkap, Korban Tewas di Kebun Sawit Air Sugihan

Pelaku Penusukan Karyawan PT SAML Ditangkap, Korban Tewas di Kebun Sawit Air Sugihan

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Marsyal, S)

banner 336x280