Syaefulloh menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya berperan dalam pengelolaan dan pendampingan teknis pelaksanaan dana desa. Penentuan besaran alokasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk kebijakan realokasi untuk memperkuat sektor koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan tetap mengoptimalkan penggunaan pagu yang ada agar kebutuhan prioritas desa tetap dapat dipenuhi, terutama di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan kemiskinan.
“Prinsipnya, meskipun berkurang, kita tetap harus memastikan program prioritas desa berjalan. Desa juga harus menyesuaikan perencanaan agar tetap efektif,” kata Syaefulloh.












