Operasi Gabungan Sikat Illegal Drilling, Warga Harap Ada Kepastian Legalitas dan Ekonomi

Operasi Gabungan Sikat Illegal Drilling, Warga Harap Ada Kepastian Legalitas dan Ekonomi

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

Penindakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan usaha migas tanpa izin. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi dasar hukum dalam penertiban tersebut.

Dorongan Penataan dan Solusi Berkelanjutan

banner 336x280

Di tengah langkah tegas aparat, sejumlah pihak menilai bahwa pendekatan penegakan hukum perlu diimbangi dengan kebijakan penataan yang komprehensif, khususnya terhadap sumur masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 dinilai menjadi kunci penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan sumur masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan tata kelola yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan, sekaligus membuka ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Sejumlah warga di kawasan Bayung Lencir berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban semata, tetapi juga menghadirkan solusi konkret, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha alternatif, hingga skema kemitraan legal dengan pihak perusahaan.

“Kami berharap ada solusi, bukan hanya penertiban. Masyarakat butuh kepastian untuk tetap bisa bekerja secara legal,” ungkap salah seorang warga setempat.

banner 336x280

News Feed