Poin pada kesepakatan ini antara lain telah disepakati untuk melakukan perdamaian terhadap segala perjanjian yang berawal dari kesalahpahaman yang terjadi. :
1) Sepakat mengembalikan sisa kontrak 2 tahun atau 24 bulan, dengan jumlah Rp 96 ,000,000,- dan sudah di kembalikan
2) Pengontrak habis tgl 23 September 2026 atau masih waktu selama 14 Bulan/ satu tahun dua bulan lamanya. Harus mengosongkan tempat











