Legalitas Terminal Khusus PT Indonesia Fibreboard Industri Dipertanyakan, Pemda Diminta Bertindak Proaktif

Legalitas Terminal Khusus PT Indonesia Fibreboard Industri Dipertanyakan, Pemda Diminta Bertindak Proaktif

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

MUBA, Siklusnews.com, –                    Status legalitas terminal khusus milik PT Indonesia Fibreboard Industri yang berlokasi di Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin didorong untuk tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret melalui koordinasi lintas instansi guna memastikan kejelasan perizinan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sorotan tersebut mencuat seiring temuan data visual yang dihimpun awak media pada 17 April 2026. Dalam dokumen yang beredar, izin terminal khusus tersebut tercatat diterbitkan pada 7 Agustus 2017. Mengacu pada ketentuan umum yang mengatur bahwa masa berlaku izin terminal khusus adalah lima tahun, maka status dokumen tersebut perlu diklarifikasi, apakah telah diperpanjang, diperbarui, atau masih berlaku berdasarkan kebijakan terbaru dari instansi berwenang.

banner 336x280

News Feed