OGAN KOMERING ILIR, Siklusnews,Com,-– Kuasa hukum Junaidi (64), Dedy Irawan, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait kasus penembakan yang terjadi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pihaknya menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan dari sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut Dedy, berdasarkan keterangan kliennya, konflik kepemilikan lahan telah berlangsung sejak 2023 dan pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum pada 2025. Namun hingga kini, sengketa tersebut belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Ia menjelaskan, lahan yang dipersoalkan merupakan kawasan yang selama ini dikelola Junaidi bersama kelompok tani. Bahkan, menurut keterangan klien, sebagian masyarakat telah menggarap kawasan tersebut sejak 1992, sementara Junaidi bersama kelompok taninya telah mengelolanya selama kurang lebih 10 tahun.
“Klien kami merupakan warga asli setempat dan menguasai lahan berdasarkan hak waris yang didukung dokumen kepemilikan. Karena itu, klien mempertanyakan munculnya klaim setelah lahan dibuka, dibuat akses jalan, dicetak menjadi persawahan, dan sebagian telah ditanami padi,” ujar Dedy.







