Kuasa Hukum Minta Penyidik Cermati Sengketa Lahan di Balik Kasus Penembakan Air Sugihan

Kuasa Hukum Minta Penyidik Cermati Sengketa Lahan di Balik Kasus Penembakan Air Sugihan

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

Dedy juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menilai opini yang berkembang di tengah masyarakat tidak seharusnya hanya menempatkan kliennya sebagai pelaku tanpa melihat rangkaian peristiwa yang mendahului kejadian tersebut.

Dari sisi hukum pidana, Dedy menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembelaan terpaksa diatur
dalam Pasal 49 KUHP. Meski demikian, ia menegaskan penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.

banner 336x280

Sebagai penutup, Dedy Irawan bersama tim memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Junaidi serta mendukung proses hukum yang berlangsung secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap dalam perkara tersebut dan menyatakan akan terus memberikan pendampingan Hukum.

( Riri,Y )

banner 336x280