Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah dengan Efendi dan kelompoknya telah beberapa kali dilakukan, namun tidak membuahkan kesepakatan.
Menurut keterangan klien, perbedaan terjadi karena masing-masing pihak meminta bukti terlebih dahulu atas dasar klaim kepemilikan lahan.
Terkait insiden penembakan pada 27 Juni 2026, Dedy menyampaikan bahwa berdasarkan versi kliennya, rombongan Efendi yang berjumlah sekitar delapan orang datang ke kediaman Junaidi dengan membawa senjata tajam dan senjata api. Klien mengaku merasa terancam sehingga tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan diri.
Usai kejadian, Junaidi meninggalkan lokasi menuju Provinsi Riau sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, penyidik juga perlu mempertimbangkan latar belakang sengketa lahan yang menjadi pemicu konflik agar perkara dipandang secara utuh dan objektif.










