Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLH Muba, Drs. M. Thabrani Rizki, mengatakan hasil pemantauan menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah daerah sekaligus dasar penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai kondisi kualitas udara.
“Pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan untuk mengetahui perkembangannya. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, mengikuti informasi kualitas udara, serta mengurangi paparan asap, terutama bagi anak-anak dan kelompok yang rentan,” ujarnya.
Penerapan pembelajaran jarak jauh berlaku mulai 12 Oktober 2026 hingga batas waktu yang akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan perkembangan kondisi di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Muba akan mengevaluasi kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara sebelum menentukan penyesuaian lebih lanjut terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesehatan peserta didik sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung di tengah ancaman pencemaran udara akibat kabut asap karhutla.
- Reporter: Elvi Supriani










