Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan KB/TK, SD, SMP, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), baik negeri maupun swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.
“Mulai 12 Oktober, satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran jarak jauh sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi udara yang tidak sehat,” kata Yayan.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap.
Selama pembelajaran jarak jauh berlangsung, satuan pendidikan diminta menyederhanakan beban belajar dengan mengutamakan penguatan literasi, numerasi, dan pendidikan karakter. Guru juga diimbau tidak memberikan tugas secara berlebihan agar siswa maupun orang tua atau wali tidak terbebani.
Yayan menegaskan, peralihan metode pembelajaran tidak boleh mengabaikan pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, sekolah diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi masing-masing siswa.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan tersedianya fasilitas pendukung pembelajaran daring, memantau pelaksanaan kegiatan belajar, serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba.
“Kami ingin hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi. Karena itu, pembelajaran perlu dilaksanakan secara proporsional, dengan memperhatikan kondisi siswa dan tidak membebani keluarga,” imbuhnya.
DLH Pantau Perkembangan Kualitas Udara
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba terus melakukan pemantauan kualitas udara untuk mengetahui perkembangan pencemaran di Sekayu dan wilayah sekitarnya.






