Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus bagi PPPK, konsekuensi juga dapat berupa evaluasi kinerja hingga peninjauan kontrak kerja.
Adi berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI dapat memahami perbedaan mendasar antara gaji sebagai hak yang bersifat tetap dan TPP sebagai penghargaan berbasis kinerja. Dengan pemahaman yang sama, ia optimistis tidak akan terjadi kesalahpahaman dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Jika kinerja meningkat dan disiplin terjaga, maka kesejahteraan pegawai pun akan mengikuti,” pungkasnya.
(Tim/Red)














