Lebih lanjut, Adi memaparkan bahwa mekanisme pembayaran TPP di lingkungan Pemkab OKI mengacu pada tingkat kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, serta pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan. Sistem tersebut dirancang untuk mendorong budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi hasil.
Ia mencontohkan, pegawai yang tidak memenuhi jam kerja minimal sesuai ketentuan tidak berhak menerima TPP pada periode tersebut. Dalam kondisi demikian, yang bersangkutan tidak dapat mengajukan tuntutan atas tidak dibayarkannya TPP, karena pemberiannya memang bersyarat.
“Kalau tidak memenuhi ketentuan jam kerja dan target kinerja, tentu konsekuensinya pada pengurangan atau tidak dibayarkannya TPP. Ini sudah menjadi bagian dari sistem evaluasi yang berlaku,” jelasnya.
Terkait rencana aksi demonstrasi yang disebut dikoordinasikan oleh oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di jajarannya, Adi menyatakan pihaknya telah melakukan pembinaan dan pendekatan persuasif. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin undang-undang. Namun demikian, sebagai ASN, setiap pegawai tetap terikat pada aturan disiplin dan kode etik profesi.
“ASN wajib menjaga loyalitas kepada pimpinan dan instansi, menaati ketentuan jam kerja, serta menjaga wibawa dan citra institusi. Apabila melakukan aksi pada jam kerja tanpa seizin atasan, hal itu berpotensi melanggar ketentuan disiplin dan kode etik ASN,” tegasnya.















