“Kerja sama melalui instrumen 918 Surat Kuasa Khusus ini merupakan implementasi nyata fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Fokusnya bukan hanya penertiban administrasi, tetapi juga penyelamatan keuangan dan aset negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya tersebut juga menjadi bagian dari mitigasi risiko terhadap potensi penyalahgunaan aset daerah, termasuk penguasaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak ataupun kewenangan.
Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penertiban secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penanganan aset daerah itu diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, langkah ini juga dinilai sebagai bentuk peringatan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih disiplin dalam pengelolaan dan pengawasan aset negara, mengingat aset daerah merupakan bagian penting dari kekayaan negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada masyarakat.
Dengan keterlibatan langsung Kejaksaan Negeri OKI, proses penertiban aset diharapkan tidak hanya berhenti pada pendataan, tetapi mampu menghadirkan efek pengawasan yang lebih kuat demi mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.

















