Ogan Komering Ilir, Siklusnews,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti dari 328 berkas perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, senjata api dan amunisi, senjata tajam, pakaian, serta barang lainnya.
Pemusnahan perkara periode Maret hingga Agustus 2026 tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali beredar atau disalahgunakan.
Dari 34 berkas perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 188,085 gram sabu, 941,345 gram ganja, 155 butir ekstasi, serta serbuk seberat 65,368 gram.
Selain itu, Kejari OKI memusnahkan barang bukti dari enam perkara senjata api dan amunisi, berupa enam pucuk senjata api dan 23 butir amunisi aktif.
Sementara dari 44 perkara senjata tajam, dimusnahkan sebanyak 52 senjata, di antaranya pisau, garpu, dan parang.













