Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Narkotika Jadi Sorotan
Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama mengatakan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata I Gede.
Wakil Bupati OKI Supriyanto menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak semata-mata merupakan prosedur hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah hingga media.













