Dalam pemeriksaan, OW mengakui memukul kepala korban tiga kali menggunakan kayu hingga tewas, lalu membawa kabur harta milik korban. Barang yang dirampas antara lain sepeda motor RX King, handphone Realme Note 50, dompet berisi uang Rp900 ribu, helm, jaket, hingga seekor burung murai.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan menahan pelaku di Polsek Bayung Lencir. Penyidik juga merencanakan ekshumasi dan rekonstruksi untuk menguatkan proses hukum.
“Kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan demi keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat,” tegas AKP S. Hutahaean.


















