Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Rolly Setiawan bersama personel melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Unit Tekab 204 Polsek Bayung Lencir bersama Buser Srigala Polres Muba menangkap OW tanpa perlawanan di rumah temannya di Perumahan Becak, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, pada Kamis (15/1/2026).


















