MUBA, SiklusNews.com ,— Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang terjadi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa yang terjadi pada 1 April 2026 tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain menimbulkan risiko kebakaran, aktivitas pengeboran ilegal itu juga berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menyebabkan kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, KBP Doni Satrya Sembiring, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah cepat dengan mengamankan lokasi kejadian (status quo), melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan barang bukti.
“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara ini langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka berhasil ditetapkan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, aparat berhasil mengamankan tersangka utama berinisial AM alias R pada 13 April 2026, setelah dilakukan pengejaran hingga lintas provinsi ke wilayah perbatasan Jambi.
Sejauh ini, tiga tersangka masing-masing berinisial AB (51), ZA (43), dan AM (40) telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumsel. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 sumur minyak terbakar, 9 unit kendaraan angkutan, perangkat komunikasi, serta buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Polda Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik illegal drilling di wilayah Sumatera Selatan.
Di sisi lain, kasus ini kembali memunculkan dorongan agar pemerintah segera mengoptimalkan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai solusi dalam penataan aktivitas sumur minyak masyarakat.
Regulasi tersebut dinilai penting karena membuka ruang pembinaan, legalisasi, pengawasan teknis, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan terhadap aktivitas pengeboran minyak rakyat yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum.
Sejumlah pengamat menilai, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pendekatan pembinaan. Dengan adanya jalur legal dan pendampingan resmi, praktik illegal drilling yang berisiko tinggi—seperti kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga konflik lahan—dapat ditekan secara signifikan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal karena memiliki berbagai risiko serius, antara lain potensi ledakan dan kebakaran, pencemaran lingkungan, ancaman pidana, kerugian negara, serta konflik sosial.
Dengan penindakan tegas dari aparat serta implementasi regulasi yang tepat, diharapkan pengelolaan sumber daya minyak di Kabupaten Musi Banyuasin dapat berlangsung secara lebih aman, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun negara.
Illegal Drilling di Keluang Ditindak, Polda Sumsel Ungkap Tiga Tersangka
Illegal Drilling di Keluang Ditindak, Polda Sumsel Ungkap Tiga Tersangka














