Dikesempatan tersebut Kapolsek menjelaskan, dari keterangan pelaku Dedi yang berhasil ditangkap bahwa saat melakukan aksinya pelaku tidak sendirian, melainkan bersama temannya berinisial DD, dan sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Tanjung Raja seharga Rp. 3,5 Jt. Dan pelaku Dedi mendapat bagian Rp. 1,5 juta dari penjualan motor hasil curiannya tersebut.
” Saat ini teman pelaku inisial DD masih buron, dan segera kami selidiki keberadaanya untuk dilakukan penangkapan, ” ujar Indra”
Kemudian Kapolsek menerangkan kronologi penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mengetahui identitas pelaku dan mempelajari kebiasaan pelaku serta saksi saksi di seputaran rumah pelaku serta berdasarkan laporan pengaduan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi juga petunjuk rekaman video amatir CCTV korban.
Setelah mengantongi berbagai informasi yang diperlukan, dengan respon cepat Team Opsnal Polsek Pedamaran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu M. Indra Gunawan. SH. M.Si didampingi Kanit Reskrim Bripka Juniadi. SH bersama anggota Opsnal Polsek Pedamaran langsung melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku
Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 wib didapat informasi bahwa salah satu pelaku bernama Dedi terlihat menggunakan sepeda motor dan menuju ke desa Muara Baru, kemudian team opsnal polsek pedamaran langsung berangkat ke desa Muara Baru dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Lintas Timur desa Muara Baru kecamatan Kayuagung kabupaten OKI.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, saat ditanya keberadaan sepeda motor milik korban yang di curinya, pelaku mengaku telah menjual hasil curiannya di daerah Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir.












