“Dengan melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya,” ujar Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intel Alek Akbar SH MH.
Jelas Alek, bahwa pembangunan Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung adalah untuk kepentingan umum, yaitu sebagai ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, jo pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” terang Alek.
“Dan juga bahwa menurut majelis hakim, surat wasiat tidak cukup menjadi alasan suatu hak. Namun harus didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan,” pungkas Alek. (AM)













