“Mohon agar seluruh berkas dilengkapi karena itu penting untuk proses selanjutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKI, H. Alamsyah, selaku Ketua Panitia Persiapan Pengadaan Tanah, menjelaskan bahwa konsultasi publik menjadi langkah penting memastikan dukungan warga.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat setuju dengan rencana pembangunan ini. Kalau sudah sepakat, maka proses Penlok bisa segera diterbitkan,” kata Alamsyah.
Ia menambahkan, sebelum tahap ini, tim telah melakukan pendataan lapangan berdasarkan dokumen rencana pembebasan tanah (DPPT). Dari hasil pengecekan, sebagian besar data seluas sekitar 16 hektare telah sesuai, meski ada beberapa penyesuaian minor di lapangan.

















