Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Pematang Panggang Disorot, Jeriken dalam Kendaraan Jadi Perhatian
Berpotensi Masuk Ranah Pidana Jika Terbukti Disalahgunakan
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi serius apabila unsur pidananya terpenuhi.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan tersebut berlaku dalam kerangka hukum yang telah diperbarui, mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 UU Migas mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga yang dilakukan tanpa izin usaha sebagaimana dipersyaratkan. Untuk kegiatan niaga tanpa izin, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pelanggaran oleh aparat penegak hukum .
SPBU Juga Berada dalam Pengawasan
Persoalan tidak hanya menyangkut konsumen apabila terdapat dugaan penyalahgunaan. Penyalur BBM juga memiliki kewajiban menjalankan penyaluran sesuai ketentuan.
BPH Migas dalam dokumen ketentuan sanksinya mencantumkan kategori pelanggaran berat untuk penyaluran BBM tertentu dan/atau BBM khusus penugasan melalui transaksi tidak wajar, termasuk transaksi berulang atau penggunaan tangki yang dimodifikasi yang terindikasi penimbunan maupun penyalahgunaan. Sanksinya dapat berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara penyaluran pada kondisi tertentu.
BPH Migas juga pada Juli 2026 menegaskan bahwa pengelola SPBU harus meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diduga digunakan sebagai pengerit, termasuk modus pembelian berulang dan penggunaan banyak QR Code untuk mengambil alokasi BBM subsidi kemudian menjualnya kembali.
Dengan demikian, apabila dugaan pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar di SPBU Pematang Panggang tersebut benar terjadi, pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan untuk mengetahui apakah transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan atau justru mengarah pada penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.













