DPRD Muba Keluarkan Rekomendasi Penanganan Dugaan Pencemaran di Jirak, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp2 Miliar

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

Siklusnews.com (Muba) –             Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Muba pada Senin (27/7/2026), setelah warga mengaku belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan atas dugaan dampak lingkungan yang mereka alami.

‎RDP dihadiri Ketua Komisi III DPRD Muba Feri Yusmadi, S.E., unsur Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya, perwakilan PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak beserta kuasa hukumnya, kuasa hukum warga dari Law Firm AAC & Partners, Advokat Anto Astari Cikmit, S.H., M.H., serta sejumlah warga terdampak, di antaranya Sugiono, Sunarni, Suparti, Sulastri, dan Sugianti.

‎Dalam forum tersebut, warga yang diwakili Frengki Antonius menyampaikan dugaan bahwa lahan pertanian mereka terdampak air asin yang diduga berasal dari area sekitar Sumur Minyak JRK-160 pada awal Maret 2026. Akibatnya, menurut klaim warga, produktivitas sawah dan kebun menurun drastis, kesuburan tanah berkurang, bahkan sebagian lahan hingga kini belum dapat dimanfaatkan kembali.

‎Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang dan mekanisme hukum yang berlaku, persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian ekonomi masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

‎Melalui kuasa hukumnya, Frengki Antonius menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan pembahasan mengenai kompensasi. Namun, menurut pihak warga, nilai yang pernah ditawarkan belum mencerminkan kerugian yang mereka alami.

‎Dalam RDP tersebut, warga mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp2 miliar. Nilai tersebut, menurut kuasa hukum warga, didasarkan pada dugaan kehilangan hasil panen, menurunnya produktivitas lahan, berkurangnya kesuburan tanah, serta tidak dapat dimanfaatkannya lahan dalam kurun waktu tertentu.
‎Advokat Anto Astari Cikmit, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan dialog.

‎”Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila tidak ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, maka seluruh upaya hukum akan kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anto.
‎Meski demikian, klaim ganti rugi tersebut masih merupakan tuntutan dari pihak masyarakat yang penyelesaiannya memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum, mediasi, maupun kesepakatan para pihak.

‎RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Muba menghasilkan Berita Acara Nomor 134/K.III/DPRD/VII/2026 yang memuat sejumlah rekomendasi kepada seluruh pihak terkait.

‎Komisi III DPRD Muba meminta PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup, menyelesaikan penanganan dampak lingkungan secara menyeluruh, melakukan pemeliharaan dan pembersihan jaringan pipa secara berkala, menyediakan air bersih serta layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, mempertimbangkan pemberian kompensasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memfasilitasi relokasi warga apabila berdasarkan hasil penanganan memang diperlukan.

‎Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan pengawasan di lapangan, sementara Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya diminta membentuk Tim Satuan Tugas lintas instansi guna mempercepat penyelesaian persoalan.
‎Komisi III DPRD Muba menetapkan batas waktu hingga 6 Agustus 2026 bagi para pihak untuk melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan dampak lingkungan terhadap masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Penyelesaian perkara ini diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek kompensasi, tetapi juga mencakup pemulihan lingkungan, perlindungan kesehatan masyarakat, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

‎Rekomendasi DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, perlindungan lingkungan hidup, dan pelayanan publik. Implementasi rekomendasi tersebut akan menjadi indikator keseriusan seluruh pihak dalam menyelesaikan persoalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak belum memberikan tanggapan resmi terhadap seluruh klaim masyarakat sebagaimana disampaikan dalam RDP. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Pertamina sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan serta akurasi pemberitaan.

Repoter:Elvi supriani

banner 336x280

News Feed