Sementara Asisten III Hj Nursula.S.Sos. M.Si mengapresiasi atas pencanangan desa Pedamaran 1 menjadi Desa Cantik 2025.
Nursula menyampaikan, program ini selaras dengan program pembangunan pemerintah kabupaten OKI, Dan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 dan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, bahwa peran pemerintah desa sebagai penyelenggara kegiatan statistik di wilayahnya sangat penting, karena desa tidak lagi sebagai obyek pembangunan, melainkan sebagai subyek dan ujung tombak pembangunan.
” Desa yang telah canangkan menjadi Desa Cantik tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa lain. Saya minta semua OPD terkait lainnya dan BPS bisa terus mendampingi dalam pengolahan data statistik yang telah berjalan saat ini, ” ujar Nursula.
Nursula juga menekankan tentang pentingnya pengolahan data yang baik agar masyarakat dapat mempercayai dan mempertanggungjawabkan keakuratannya.
” Marilah kita jadikan moment ini sebagai langkah nyata dalam membangun budaya statistik di daerah yang dimulai dari desa. Semoga program Desa Cantik ini membawa manfaat bagi masyarakat desa Pedamaran 1 dan menjadi inspirasi bagi desa desa lain di kabupaten OKI, ” tutup Asisten III.(Riri)













