Pada kesempatan tersebut, sebanyak 63 pejabat resmi dilantik, terdiri dari 26 Pejabat Administrator, 35 Pejabat Pengawas, 1 Kepala Puskesmas, dan 1 Koordinator Wilayah. Pelantikan dilakukan secara bertahap menyesuaikan keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sebelumnya, pada 31 Desember 2025, Pemkab Karawang juga telah melantik 216 pejabat dalam rangka penataan struktur birokrasi.
Kebijakan pelantikan ini menjadi bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan evaluasi perangkat daerah serta perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025.














