“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Keluang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polsek Keluang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ia telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.















