Menurutnya, langkah penertiban harus dilakukan secara terencana, terukur, dan melibatkan seluruh pemilik utilitas baik provider telekomunikasi, PLN, maupun instansi lain yang terkait.
Oleh karena itu, Karawang perlu belajar dari daerah yang lebih dulu berhasil menerapkannya.
Dari hasil diskusi, Pemkab Karawang melihat keberhasilan Kota Bogor menertibkan kabel utilitas udara sejauh 17.280 meter sebagai model yang layak diadopsi. Keberhasilan tersebut tidak hanya dilihat dari hasil fisiknya, tetapi juga efektivitas anggaran dan kecepatan proses penertiban yang dilakukan secara terkoordinasi.
Beberapa langkah strategis yang ditempuh Pemkot Bogor di antaranya:
Pelaksanaan boring atau penarikan kabel bawah tanah sepanjang ±5.664 meter
Pemutusan dan pembongkaran kabel udara (cut off & dismantle) sejauh ±2.650 meter
Proses tersebut berjalan efektif berkat sinergi antara pemerintah daerah dan para operator utilitas yang diwajibkan mengikuti standar penataan.


















