KAYUAGUNG,OKI,Siklusnews,com,– Setelah puluhan tahun mengabdi tanpa kepastian status, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya mendapatkan kejelasan. Pemerintah Kabupaten OKI secara resmi mengangkat sebanyak 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29/12/2025). SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, kepada perwakilan tenaga honorer dari berbagai sektor.

















