PALEMBANG,Siklusnews,Com,– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, akhirnya menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi dana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten OKI tahun anggaran 2022, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (6/10/2025).
Adapun keempat terdakwa tersebut diantaranya, Imam Tohari selaku Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan, Harun Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora, Muslim selaku Bendahara Pengeluaran Dispora 2022 dan Aprilian Saputra Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI 2022.
Pembacaan amar tuntutan tersebut, dibacakan oleh JPU Kejari OKI, di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.