4 Terdakwa Korupsi Dana Dispora OKI di Tuntut Masing-Masing 2 tahun 6 bulan oleh JPU Kejari

4 Terdakwa Korupsi Dana Dispora OKI di Tuntut Masing-Masing 2 tahun 6 bulan oleh JPU Kejari

Spread the love

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU saat bacakan amar tuntutan.

Dalam dakwaan JPU, Perkara ini bermula dari penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan pada Dispora OKI Tahun 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah kegiatan yang dicairkan melalui nota pencairan dana (NPD) tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana belanja barang dan modal juga ditemukan tidak sesuai dengan peruntukan, serta laporan pertanggungjawaban fiktif dibuat untuk menutupi penggunaan anggaran.

banner 336x280

Disebutkan bahwa mekanisme pencairan dana dilakukan oleh bendahara melalui persetujuan Kepala Dinas dan PPTK, namun sebagian dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai ketentuan. Tindakan tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,103,251,916
Pewarta : Ririk,y
Editor. : Alimusa

banner 336x280