Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari OKI menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan maksud memperkaya diri sendiri dan orang lain atau Korpoasi.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara itu hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.












