Warga Muba Gugat Perusahaan Tambang Rp3,6 Miliar, Diduga Picu Banjir dan Kerusakan Lahan

Warga Muba Gugat Perusahaan Tambang Rp3,6 Miliar, Diduga Picu Banjir dan Kerusakan Lahan

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

ā€œKegiatan pertambangan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jika terbukti menimbulkan dampak, maka harus ada tanggung jawab yang jelas,ā€ tegasnya.

Kasus ini juga kembali mengingatkan pentingnya peran AMDAL sebagai instrumen utama dalam mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak tahap perencanaan, sekaligus sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi guna mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat.

banner 336x280

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut telah resmi terdaftar dan masih menunggu proses persidangan. Sementara itu, pihak PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum mendapatkan tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Reporter: Elvi Supriani

banner 336x280