Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,86 gram, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat transaksi berlangsung. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah OKI,” tegas Kapolres.













