KAYUAGUNG, Siklus News.com — Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Satuan Reserse Narkoba Polres OKI memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 927 gram dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula SAR Mapolres OKI, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi serta akuntabilitas institusi Polri dalam penanganan perkara narkotika. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar dan merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang awal tahun 2026, dengan dua tersangka berinisial DH (40) dan H (38), yang diketahui merupakan warga Desa Tulung Selapan Timur, Kabupaten OKI.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata bahwa Polri tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti dimusnahkan secara tuntas agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum OKI akan terus ditingkatkan melalui pemetaan jaringan serta penguatan intelijen di lapangan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu melalui proses uji laboratorium oleh tim Bidlabfor Polda Sumsel yang diwakili IPTU Dirli Fahmi, S.Si., Farm. Hasil pengujian menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.













