“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah ini dijatuhi sanksi disiplin ringan, yaitu berupa pemotongan TPP sebesar 25 persen yang akan diberlakukan selama 2 bulan berturut-turut,” tegas Sekda.
Langkah cepat ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang agar tidak melalaikan tugas dan tanggung jawabnya.
Liputan Yarhadi


















