Tindak Lanjut Sidak ASN, Sekda Karawang Evaluasi Tegas ASN yang melanggar WFH dan WFO

Tindak Lanjut Sidak ASN, Sekda Karawang Evaluasi Tegas ASN yang melanggar WFH dan WFO

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah ini dijatuhi sanksi disiplin ringan, yaitu berupa pemotongan TPP sebesar 25 persen yang akan diberlakukan selama 2 bulan berturut-turut,” tegas Sekda.

Langkah cepat ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang agar tidak melalaikan tugas dan tanggung jawabnya.

banner 336x280

Liputan Yarhadi

banner 336x280