“Pelayanan publik harus terus berjalan. Walaupun cuti merupakan hak pegawai, kita sudah batasi maksimal hanya 20% di setiap instansi. Namun, dari total 28 OPD yang kami evaluasi, ada 11 OPD yang kedapatan pegawainya tidak masuk tanpa keterangan,” ungkap Sekda.
Meski demikian, dari 36 ASN yang dievaluasi hari ini, masih ada 8 orang yang mangkir dan akan dipanggil kembali pada apel esok hari.
Sebagai bentuk komitmen Bupati Karawang dalam menegakkan pakta integritas dan disiplin pegawai, Pemkab Karawang langsung menjatuhkan sanksi disiplin ringan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
















