Terkait Kasus Korupsi Dispora OKI 2022, Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Terkait Kasus Korupsi Dispora OKI 2022, Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

Atas perbuatannya, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Yang menarik, keempat terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebelum putusan dijatuhkan, dengan rincian Harun mengembalikan Rp82.840.000, Aprilian Saputra mengembalikan Rp159.914.875, Muslim alias Uju mengembalikan Rp219.000.000, serta Imam Tohari mengembalikan Rp640.582.500. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara ini telah dipulihkan sepenuhnya hingga nihil.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH menyampaikan bahwa putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

banner 336x280