Atas perbuatannya, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Yang menarik, keempat terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebelum putusan dijatuhkan, dengan rincian Harun mengembalikan Rp82.840.000, Aprilian Saputra mengembalikan Rp159.914.875, Muslim alias Uju mengembalikan Rp219.000.000, serta Imam Tohari mengembalikan Rp640.582.500. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara ini telah dipulihkan sepenuhnya hingga nihil.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH menyampaikan bahwa putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.












