“Pada saat itu disampaikan bahwa kepala daerah dipersilakan mengajukan usulan meskipun portal pendaftaran sudah ditutup. Karena itu kami mengajukan surat ke BGN sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Aep.
Menurutnya, pengajuan surat serupa juga dilakukan kepada berbagai kementerian dan lembaga lainnya untuk memperjuangkan program pembangunan di Karawang. Di antaranya kepada Kementerian PUPR terkait pembangunan infrastruktur, Kementerian Sosial terkait Sekolah Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk program kampung nelayan dan sabuk pantai, hingga pengajuan kepada Mabes TNI Angkatan Darat.
Aep menilai surat-menyurat dan pengajuan proposal merupakan hal yang lazim dilakukan oleh kepala daerah di seluruh Indonesia guna memperjuangkan kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing.
“Kalau tidak mengajukan, bagaimana pemerintah pusat mengetahui kebutuhan daerah. Semua pusat mengetahui kebutuhan daerah. Semua kepala daerah melakukan hal yang sama,” katanya.
Lebih lanjut, Aep menjelaskan bahwa usulan kepada BGN diprioritaskan untuk 12 kecamatan di Karawang dengan sasaran bayi, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak sekolah yang membutuhkan perhatian dalam pemenuhan gizi dan penanganan stunting.
Meski hingga saat ini belum ada respons resmi dari BGN, Aep menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya memperjuangkan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat Karawang.












