Barang bukti yang diamankan antara lain Dua unit handphone, Satu bilah pisau panjang sekitar 10 cm, Satu bilah parang, Satu bilah golok, Satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dan Beberapa potong pakaian dan sandal milik pelaku.
Hasil pemeriksaan awal dari RSUD Kayuagung menunjukkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan punggung belakang, serta luka sayatan di bagian kaki kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH, SIK, MH, menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang berada di rumahnya, lalu didatangi oleh para pelaku yang langsung menyerang dengan senjata tajam. Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berkat respons cepat petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekira pukul 00.05 WIB di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.









