KAYUAGUNG, Siklusnews.com, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat konsolidasi organisasi sekaligus membahas berbagai agenda strategis kepengurusan untuk masa bakti 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (28/7/2026) di Kantor DPD SWI OKI.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat soliditas organisasi, menyamakan persepsi seluruh pengurus dan anggota, serta menindaklanjuti arahan dan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SWI sebagai pedoman pelaksanaan roda organisasi di daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Deni Kusnindar dan Ali Musa selaku Pelaksana Tugas (Plt) DPD SWI OKI, serta seluruh pengurus dan anggota yang tergabung dalam organisasi Sekber Wartawan Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa konsolidasi organisasi merupakan langkah awal untuk membangun SWI OKI menjadi organisasi profesi yang semakin solid, profesional, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi dunia jurnalistik dan pembangunan daerah.
Selain membahas penyempurnaan struktur kepengurusan, rapat juga mengevaluasi program kerja serta menyusun langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan dalam beberapa tahun ke depan agar keberadaan SWI semakin dirasakan manfaatnya oleh para anggota maupun masyarakat.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan arahan resmi dari DPP SWI melalui Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK), Hasan Indra Putra. Arahan tersebut wajib menjadi perhatian seluruh anggota dan pengurus SWI di daerah.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
Setiap anggota SWI diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp200.000 untuk penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), dengan batas waktu pembayaran pada bulan Desember 2026.
Mulai tahun 2027, setiap anggota diwajibkan membayar iuran organisasi sebesar Rp100.000 per tahun.
Seluruh anggota yang tergabung dalam SWI diwajibkan aktif mengirimkan karya jurnalistik atau berita, yang mulai diberlakukan sejak September 2026 hingga Maret 2027 sebagai bentuk komitmen dan keaktifan anggota dalam organisasi.
DPP SWI akan memberikan sanksi tegas kepada anggota maupun pengurus yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, termasuk pemberhentian dari keanggotaan apabila tidak memenuhi kewajiban organisasi.
Pimpinan rapat berharap seluruh pengurus dan anggota dapat mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan DPP SWI. Kepatuhan terhadap aturan organisasi dinilai menjadi salah satu kunci dalam membangun SWI yang semakin profesional, disiplin, dan memiliki integritas tinggi sebagai organisasi profesi wartawan.
Melalui rapat konsolidasi ini, DPD SWI OKI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi antaranggota, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik, serta menjaga marwah organisasi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai insan pers.
<span;>Rapat berlangsung dengan suasana penuh kebersamaan, diakhiri dengan sesi diskusi dan penyampaian berbagai masukan dari peserta sebagai bahan penyempurnaan program kerja DPD SWI OKI ke depan. Seluruh peserta sepakat untuk bersama-sama membangun organisasi yang lebih maju, solid, dan mampu menjadi wadah bagi wartawan yang profesional serta berintegritas di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
(Marsyal,S)












